rss_feed

Desa Teko

Jl. Raya Apitaik-Korleko KM 3
Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83654

087865231996 mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • ROHANDI, S.AP

    Pj Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD SYARIFUDDIN, SH.,MH

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ROHMI HIDAYATI, S.Pd

    KAUR Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • MAKRIPUDIN, S.KOM

    KAUR Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKUR, S.PdI

    KAUR Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDUL HALIK

    KASI Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHIMMAH

    KASI Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • ABD SALAM, S.AP

    KASI Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SHOLEHUDDIN

    KAWIL Teko Lauk

    Tidak Ada di Kantor
  • H. ZAINAL ABIDIN, S.PD

    KAWIL Teko Daya

    Tidak Ada di Kantor
  • BUKRAN

    KAWIL Pedangeran

    Tidak Ada di Kantor
  • SAPARWADI SAHRIL HUSAIN

    KAWIL Bagek Anjar

    Tidak Ada di Kantor
  • ZULKARNAIN, SE

    KAWIL Bagek Anjar Daya

    Tidak Ada di Kantor
  • IHSAN

    KAWIL Gelumpang

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Teko Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
5 Orang
Pindah
0 Orang

5

Hari Ini

7

Kemarin

12

Minggu Ini

48

Bulan Ini

51

Bulan Lalu

164

Tahun Ini

726

Tahun Lalu

4,218

Total
fingerprint
Tugas dan Fungsi serta Kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

07 Okt 2020 09:22:45 2.881 Kali

 

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

BERDASARKAN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2015
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

 

Pasal 6

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

Pasal 7

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan
      evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Pasal 8

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
    1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Pasal 9

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
    1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
    2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

Pasal 10

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

 


 

TUGAS DAN FUNGSI SERTA KEWENANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

BERDASARKAN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 

BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 

Bagian Kesatu

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa


Pasal 3

  1. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
    1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
    2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
    3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
    4. menetapkan PPKD;
    5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPA
    6. menyetujui RAK Desa; dan
    7. menyetujui SPP.
  3. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
  4. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

 

Bagian Kedua

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 4


PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.

Pasal 5

  1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.
  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
    2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
    3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
    5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
    6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
      APB Desa.
  1. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
    1. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
    2. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
    3. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

 

Pasal 6

  1. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
  2. Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. Kaur tata usaha dan umum; dan
    b. Kaur perencanaan.
  3. Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. Kasi pemerintahan;
    b. Kasi kesejahteraan; dan
    c. Kasi pelayanan.
  4. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  5. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

 

Pasal 7

  1. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
    a. ketua;
    b. sekretaris; dan
    c. anggota.
  3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan.
  4. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.
  5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 8

  1. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  2. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. menyusun RAK Desa; dan
    2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  3. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

 

 


Video referency lainnya:

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Apitaik-Korleko KM 3
Desa : Teko
Kecamatan : Pringgabaya
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83654
Telepon : 087865231996
No. HP :
Email : [email protected]

event Agenda


Pelantikan Kawil Bagek Anjar Daya dan Kawil Gelumpang
  • date_range 12 Maret 2020 09:00:00
    place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Teko
    account_circle Koordinator : Kepala Desa

Rapat dan Sosialisasi Antisipasi Penyebaran Virus Corona
  • date_range 25 Maret 2020 09:36:47
    place Lokasi : Kantor Kepala Desa Teko
    account_circle Koordinator : Muhammad Syarifuddin

Pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Pertama
  • date_range 19 Mei 2020 09:00:00
    place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Teko
    account_circle Koordinator : Sekretaris Desa

Pencairan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST-Kemensos) Tahap Pertama
  • date_range 19 Mei 2020 15:00:00
    place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Teko
    account_circle Koordinator : Sekretaris Desa

Pencairan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST-Kemensos) Tahap Pertama Termin II
  • date_range 01 Juni 2020 09:00:00
    place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Teko
    account_circle Koordinator : KASI Kesra (Muhimmah)

Pencairan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST-Kemensos) Tahap II (Kedua)
  • date_range 10 Juni 2020 09:30:00
    place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Teko
    account_circle Koordinator : KASI Kesra (Muhimmah)

Agenda Pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II (Kedua)
  • date_range 25 Juni 2020 09:00:00
    place Lokasi : Aula / Gedung Serbaguna Desa Teko
    account_circle Koordinator : KASI Kesra (Muhimmah)

Agenda Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap III (Ketiga)
  • date_range 02 Juli 2020 09:00:00
    place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Teko
    account_circle Koordinator : KASI Kesra (Muhimmah)

Agenda Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap IV, V dan VI
  • date_range 22 September 2020 09:00:00
    place Lokasi : Desa Teko
    account_circle Koordinator : KASI Kesra (Muhimmah)

Agenda Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap VI (Keenam)
  • date_range 22 September 2020 15:00:00
    place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Teko
    account_circle Koordinator : KASI Kesra (Muhimmah)

Agenda Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap VII (Ketujuh)
  • date_range 21 Oktober 2020 15:00:00
    place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Teko
    account_circle Koordinator : KASI Kesra (Muhimmah)

Musrenbangdes RKPDes 2021
  • date_range 26 Oktober 2020 09:00:00
    place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Teko
    account_circle Koordinator : Sekretaris Desa

MUSRENBANGDES RKPDes TA. 2022
  • date_range 18 November 2021 09:00:00
    place Lokasi : Aula Kantor Desa Teko
    account_circle Koordinator : Sekretaris Desa

Rapat Forum Bendahara Desa Kecamatan Pringgabaya
  • date_range 23 Desember 2021 18:00:00
    place Lokasi : Gedung Serbaguna Desa Teko
    account_circle Koordinator : Makripudin

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person M.solihin

    date_range 11 April 2023 05:55:34

    Pak gimana cara daftar lewat hp saya ko gak pernah dapat [...]
  • person Suparman

    date_range 07 Agustus 2021 13:59:09

    kemarin kemarin dapat ...sekarang... [...]
  • person Marselinus abur

    date_range 15 Juli 2021 20:43:59

    Saya dari ntt belum ada berita mengenai bst [...]
  • person sulhi

    date_range 06 Mei 2021 12:14:46

    assalamualaikum.yg terhormat kepada semua pemerintah [...]
  • person Quratul Aini

    date_range 27 Mei 2020 14:46:09

    Alhamdulillh, semoga ini merupakan tahapan perkembangan [...]

assessment Statistik

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 713
Kemarin : 240
Total Pengunjung : 647.352
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.135.29
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel